-->

Cara Menggunakan E-filing Pajak

E filing pajak adalah salah satu fitur terbaru yang disediakan oleh DJP. Fitur ini berupa e form sebagai pengganti berkas formulir pada pengisian pajak rutin. 

Cara Menggunakan E-filing Pajak

Fitur e-filing pajak ini pertama kali diperkenalkan oleh ASP / Application Service Provider. Lalu diresmikan secara langsung ke dalam Peraturan Dirjen yang berisi Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik / e-filing. Dalam proses peresmian itu, perusahaan jasa aplikasi / ASP juga ikut andil. 

Pada tahun 2014, fitur e-filing dapat diakses melalui situs resmi DJP. Dengan ini tidak perlu lagi datang secara langsung di kantor pajak untuk membuat laporan SPT / NPWP ataupun wajib pajak lain. 

Fitur e-filing pajak juga telah didukung dengan teknologi EFIN. EFIN / Electronic Filling Identification Number adalah proses identifikasi data secara otomatis. Teknologi ini juga membuat semua transaksi pajak sangat aman dan rahasia. 

Sedangkan untuk tanda tangan / signature yang biasanya terdapat di pembukuan konvensional, telah digantikan dengan kode verifikasi. Kode verifikasi tersebut hampir mirip dengan kode OTP / one time password yang hanya berlaku pada saat itu saja. 

Cara Lapor Pajak Dengan E Filing

Karena fitur e filing pajak termasuk fitur baru dan masih sangat asing bagi semua orang, pasti banyak yang sama sekali belum mengetahui cara menggunakannya. Maka dari itu simak tata cara lapor pajak me lalui layanan e-filing pajak secara online di bawah ini :

1.Membuat Electronic Identification Number / EFIN 

Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu membuat EFIN terlebih dahulu. Caranya dengan akses situs pajak.go.id. Kemudian download dan print out formulir untuk mengajukan EFIN. Lengkapi formulir pengajuan EFIN secara lengkap dan valid. 

Setelah itu lakukan aktivasi EFIN di kantor KPP terdekat. Saat melakukan aktivasi EFIN, juga membawa berkas lain sesuai dengan ketentuan. Berkas itu meliputi KTP asli dan fotokopi, NPWP asli dan fotocopy serta formulir EFIN yang telah dilengkapi. 

Sesudah aktivasi EFIN selesai, akan memperoleh secarik kertas yang berisi nomor EFIN. Langkah selanjutnya yaitu lakukan registrasi di e-filing DJP. 

2. Proses registrasi dan aktivasi akun e-filing pajak 

Kunjungi situs djponline.pajak.go.id, lalu klik tombol belum registrasi. Kemudian lengkapi form EFIN, NPWP hingga kode captcha. Lalu klik submit dan tunggu notifikasi email. Setelah mendapat notifikasi, lakukan aktivasi akun.
 

3. Unggah SPT dan wajib lapor pajak 

Langkah ini menjadi langkah terakhir dan sekaligus langkah awal dalam pemanfaatan fitur e-filing pajak online. Setelah aktivasi akun, lakukan registrasi / buat SPT. Pilih daftar SPT yang sesuai dengan kebutuhan dan lengkapi formnya. Khusus untuk cara ini menjadi langkah wajib yang harus dilakukan setiap tahun. 

Itulah review tentang e filing pajak. Tata cara proses pengajuan e filling ini juga dapat dijumpai di aplikasi BukuKas. Dengan BukuKas akan mendapat tuntunan yang jauh lebih kompleks tentang e-filing pajak online. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel