-->

Tata cara klaim biaya asuransi mobil


Klaim asuransi kendaraan merupakan upaya dari pemegang polis ketika meminta ganti rugi pada pihak perusahaan asuransi karena terjadi pencurian atau kecelakaan terhadap mobil atau kendaraan yang telah diasuransikan. Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak perusahaan asuransi dalam waktu 3×24 jam. Anda bisa menghubungi melalui telepon, SMS, email atau dengan datang langsung ke kantor perusahaan asuransi. 


Hal ini harus diprioritaskan untuk menghindari penolakan terhadap “klaim asuransi mobil” yang anda ajukan dengan alasan lewat dari jangka waktu yang sudah ditentukan. Ketika mengalami kecelakaan dan mobil masih bisa berjalan, sebaiknya mobil tersebut dibawa ke salah satu bengkel yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi. Apabila mobil telah mengalami kerusakan berat, sebaiknya mobil tersebut difoto atau didokumentasikan terlebih dulu. Foto ini nantinya akan menjadi bukti bahwa benar-benar telah terjadi kecelakaan.

Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
Dokumen kecelakaan

  1. Formulir klaim yang sudah di isi. Proses klaim baru nantinya akan dilakukan oleh perusahaan asuransi apabila pemegang polis telah mengisi formulir klaim dengan lengkap.
  2. Salinan atau fotokopi polis asuransi mobil. Dokumen ini nantinya sebagai bukti uang elektronik bahwa pemegang polis memang benar menjadi nasabah pada sebuah perusahaan asuransi. Selain itu, dokumen ini untuk mengetahui apakah premi telah dibayar atau belum.
  3. Salinan atau fotokopi SIM.
  4. Salinan atau fotokopi STNK.
  5. Surat keterangan dari kepolisian setempat. Dokumen ini akan menjadi bahan pertimbangan perusahaan asuransi untuk memberikan ganti rugi atau tidak.

# Dokumen tanggung jawab pihak ketiga (apabila ada pihak ketiga)

Baca Juga : Cara SMS Banking Mandiri isi Ulang Pulsa
  1. Surat pernyataan tentang tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dokumen ini dapat dijadikan jaminan bahwa pemegang polis yang telah mengakibatkan kerusakan pada mobil pihak ketiga.
  2. Surat pernyataan tentang tidak adanya asuransi. Umumnya terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang tidak akan mengganti rugi apabila pihak ketiga mempunyai asuransi mobil. Oleh karena itu, dokumen ini menjadi salah satu syarat yang sangat penting.
  3. Salinan atau fotokopi SIM/KTP dan STNK.
  4. Surat keterangan dari kepolisian setempat. Surat ini akan menjadi bukti bahwa memang pada waktu dan di tempat tertentu telah terjadi kecelakaan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel